Jakarta — Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan kembali mengingatkan pelaku usaha mengenai penerapan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh mulai 2026. Ia menegaskan bahwa produk tertentu yang tidak memiliki sertifikat halal dapat melanggar ketentuan hukum.
Amanat Undang-Undang
Babe Haikal menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah disosialisasikan sejak lama.
Pendekatan Edukasi Lebih Diutamakan
BPJPH memilih pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pendampingan, terutama bagi UMKM. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha siap sebelum sanksi diterapkan.
Manfaat bagi Konsumen
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen mendapatkan kepastian atas produk yang dikonsumsi. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasar.
Babe Haikal mengajak pelaku usaha memanfaatkan masa transisi dengan sebaik-baiknya agar siap menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal 2026.